Sudah Buat Kartu Identitas Anak (KIA) Belum ? Cepetan, Ini Caranya!

Zaman sekarang, bukan cuma orang dewasa saja yang punya KTP, anak juga harus punya. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA) atau kalau dalam obrolan sehari-hari disebut dengan KTP Anak.

Perlu loh! Ada peraturan hukum yang mengaturnya, yaitu

  • Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Jika pertanyaannya apa gunanya anak-anak memiliki Kartu Identitas Anak, tentunya selain menjadi warga negara yang tertib administrasi, ada beberapa manfaat lain, karena kartu ini di masa depan rasanya bukan tidak mungkin akan diperlukan untuk :

  1. Mendaftar sekolah
  2. Membuat BPJS
    3. Membuka tabungan di bank
  3. Membuat dokumen keimigrasian, seperti paspor
  4. Identifikasi (amit-amit, tetapi bayangkan saja kalau tiba-tiba anak hilang dalam keramaian yang menemukan bisa segera menolong mengembalikan)
  5. Pembuatan KTP di masa datang saat anak menginjak usia 17 tahun
  6. Dan, tentunya masih banyak lagi yang mungkin belum dibuatkan saat ini

Bagi pemerintah sendiri hal ini akan sangat membantu dalam mendata dan memetakan sebaran penduduk yang berusia di bawah 17 tahun. Dengan data yang masuk, maka mereka bisa membuat kebijakan yang menunjang, seperti pembuatan taman bacaan, taman, tempat bermain, dan lain sebagainya.

Jadi, meski aturan hukumnya tidak menyebutkan sanksi bagi yang tidak memilikinya, tentunya tidak ada salahnya menjadi warga yang baik dan tertib administrasi untuk segera mengurusnya.

Iya kan?

Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KTP Anak)

Sudah buat Kartu Identitas Anak (KIA) Belum - Cepetan ini caranya A

Pengurusan Kartu Identitas Anak sebenarnya tidak rumit. Hanya terkadang memang akan memakan waktu, tetapi kalau semua syarat dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia, seharusnya tidak lama.

Iya nggak? Apalagi di zaman sekarang dimana sistem pendataan kependudukan sudah terkomputerisasi, segalanya menjadi serba cepat. Mungkin yang agak lama adalah waktu tunggu karena pasti yang hendak membuat KTP Anak bakalan banyak.

Nah, sebenarnya, apa saja sih syarat dan bagaimana tahapan untuk pembuatan KIA?

Yuk kita simak di bawah ini.

Usia :

Yang paling pertama harus diketahui itu adalah syarat usia. Batasannya adalah anak berusia 0 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari.

Misalkan, seorang anak baru sehari lahir, maka ia berhak mendapatkan KIA. Atau, seorang anak besok akan berultah ke 17, maka ia juga masih berhak (walau tentunya tidak banyak guna juga membuat KIA untuk anak yang berusia seperti ini).

Jenis Kartu Identitas Anak Serta Dokumen Pengajuan

Sebenarnya hanya satu jenis, tetapi karena pelaksanaan pemberian KTP Anak sendiri baru dimulai sekitar 1-2 tahun yang lalu, maka disebutkan ada dua jenis :

a) KIA untuk anak 0-5 tahun kurang sehari

Kartu Identitas Anak untuk anak 0-5 tahun akan diberikan pada saat pembuatan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran). Jadi, Anda bisa langsung mendapatkan dua dokumen kependudukan ini.

Tetapi, bagaimana kalau anak Anda sudah punya Akta Kelahiran, tetapi belum punya Kartu Identitas Anak?

Jangan khawatir. Bisa kok tetap mendapatkannya, dengan syarat Anda mengajukan ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Dokumen yang diperlukan adalah

  • Fotokopi kutipan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran) sambil tetap membawa aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali dan aslinya juga dibawa untuk ditunjukkan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau SUKET kedua orangtua (asli juga dibawa)

Untuk KIA jenis ini tidak diperlukan foto dari yang bersangkutan.

b) KIA untuk anak berusia 5 tahun – 17 tahun kurang sehari

Persyaratannya hampir sama dengan jenis yang pertama, tetapi ada tambahannya, yaitu 2 lembar pas foto berukuran 4 X 6.

Jadi, lengkapnya dokumen yang dibutuhkan adalah :

  • Fotokopi kutipan Akta Kenal Lahir (Akta Kelahiran) sambil tetap membawa aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali dan aslinya juga dibawa untuk ditunjukkan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau SUKET kedua orangtua (asli juga dibawa)
  • Pas foto 4 X 6 dua (2) lembar

Catatan :

Persyaratan di atas adalah yang berlaku secara umum, tetapi ada kalanya Dinas Kependudukan Setempat menambahkan syarat tambahan.

Untuk Kabupaten Bogor, persyaratan tambahannya ada dalam masalah foto, yaitu

  • Pas foto harus berlatar belakang berbeda. Untuk yang tahun lahirnya GANJIL, latar belakangnya MERAH dan untuk GENAP, warnanya BIRU. Contoh, kalau lahir tahun 2017, maka backgroundnya MERAH, sedang tahun 2018 BIRU
  • Pas fotonya jangan di-staples/hecter karena akan melubangi foto. Lebih baik dimasukkan ke dalam plastik dan dilekatkan memakai klik agar fotonya tetap utuh

TEMPAT PENGAJUAN KTP ANAK

Pihak yang berwenang memberikan KIA atau KTP Anak adalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tentunya.

Jadi, berarti Anda harus datang ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan di atas.

Di Bogor ada dua Disdukcapil, yaitu di Kota dan Kabupaten Bogor. Alamatnya seperti di bawah ini.

DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR

Alamat Jalan Curug No 31, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, 16915. Telpon (021) 8758419

(Letaknya dekat dengan kawasan perkantoran Pemda Kab Bogor di Jalan Tegar Beriman dan tidak jauh dari Cibinong City Mal)

Catatan : 

Karena wilayah Kabupaten Bogor yang luas, tentunya akan sangat merepotkan untuk warga yang bertempat tinggal jauh dari Cibinong.

Untuk mengatasi kendala itu untuk kepengurusan masalah dokumen kependudukan, Pemda Kabupatan Bogor sejak bulan Mei 2019 yang lalu sudah membentuk Unit Pelayanan Teknis Disdukcapil untuk warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan KTP Elektronik.

Jadi, coba datangi dulu UPT terdekat dengan lokasi tempat tinggal Anda dan ajukan KIA disana.

Ke-7 UPT itu adalah :

  • UPT Wilayah I meliputi kecamatan Parung, Kemang, Rancabungur, dan Tajurhalang.
  • UPT Wilayah II Rumpin : kecamatan Rumpin, Gunung Sindur, Ciseeng, dan Parung Panjang,
  • UPT Wilayah III : Cibungbulang, kecamatab Cibungbulang, Tenjolaya, Ciampea, Dramaga, dan Pamijahan.
  • UPT wilayah IV Leuwisadeng, kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang, Jasinga, Cigudeg, Nanggung, Tenjo, dan Sukajaya. UPT wilayah V Ciawi, kecamatan Megamendung, Cisarua, Ciawi, dan Caringin
  • UPT wilayah VI Cijeruk, kecamatan Cijeruk, Tamansari, Ciomas, dan Cigombong.
  • UPT wilayah VII Cileungsi, kecamatan Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Sukamakmur, dan kecamatan Klapanunggal,

Untuk kantor disdukcapil sendiri akan melayani masyarakat di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Gunungputri, dan kecamatan Bojonggede.

DISDUKCAPIL KOTA BOGOR 

  • Kantor Disdukcapil Kota Bogor : Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) no 45A RT 02 RW 14, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, 16132. Telpon (0251) 8328161 (lokasi tidak jauh dari Taman Corat Coret)
  • Kantor Disdukcapil Kota Bogor (Cabang BTM) : Jl. Ir. H. Juanda No.70, RT.01/RW.13, Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16123.

LAMA PEMBUATAN KIA

Bervariasi karena tergantung pada banyak hal, seperti ketersediaan blangko atau antrian. Tetapi, untuk Disdukcapil yang berada di MPP Grha Tiyasa, proses diperkirakan memakan waktu 1 hari saja.

Nah, sudah tahukan apa saja syarat yang diperlukan. Jadi, tunggu apa lagi? Buatkan Kartu Identitas Anak untuk buah hati kita.

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.