Kalau Ada Tempat Duduk Prioritas Kosong, Akan Kah Anda Duduki?

Membahas mengenai Tempat Duduk Prioritas, sepertinya memang tidak akan ada habisnya. Selalu saja ada hal yang bisa disampaikan dan tentunya diperdebatkan.

Kalau dipandang dari satu sisi, maka itu adalah sebuah keberuntungan, paling tidak untuk saya, seorang blogger. Tidak habisnya permasalahan yang terkait dengan hal ini, berarti tetap akan terus ada hal yang bisa ditulis dan dibahas.

Sayangnya, dari sisi lain, hal tersebut juga dianggap sebagai “menyedihkan”. Sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana dan mudah dimengerti ternyata harus dibahas berulang kali, bahkan sering menimbulkan kehebohan. Apa yang terlihat di lapangan menunjukkan dengan jelas, ada yang salah dengan masyarakat kita.

Tempat Duduk Prioritas di Stasiun

Foto di atas diambil dari dalam Commuter Line jurusan Stasiun Jakarta Kota yang saya pergunakan setiap hari.

Untuk diketahui, sejak beberapa waktu yang lalu, PT KCJ sebagai pihak pengelola Commuter Line (CL) telah melakukan beberapa perubahan terkait dengan tata letak stasiun. Salah satu hal yang berubah adalah dihapuskannya bangku atau tempat duduk untuk penumpang menunggu.

Sebagai gantinya, disediakan sebuah “tempat bersandar” unik ala Jepang yang bisa dipakai penumpang sedikit merilekskan diri selama berdiri.

Perubahan tersebut sudah dilakukan di beberapa stasiun dalam jalur CL, walau belum semuanya. Tujuannya untuk memberikan tempat lebih lapang bagi penumpang yang menunggu.

Meskipun demikian, tuntutan agar fasilitas umum haruslah “friendly” alias ramah terhadap penumpang berkebutuhan khusus, mengharuskan menyisakan beberapa tempat duduk. Tentu saja dikhususkan untuk penumpang berkebutuhan khusus tersebut.

Oleh karena itu di atas tempat duduk tersebut tertuliskan

TEMPAT DUDUK PRIORITAS

DIKHUSUSKAN UNTUK LANSIA, IBU HAMIL, PENYANDANG CACAT DAN IBU MEMBAWA BALITA (Beserta Dengan simbolnya)

Ada kata DIPERUNTUKKAN KHUSUS. Rupanya, PT KCJ menyadari berbagai kehebohan yang diakibatkan dengan hanya menempelkan simbol/stiker pada Tempat Duduk Prioritas di dalam CL. Sekedar simbol rupanya tidak mampu menembus benteng mentalitas kerdil dari sebagian orang dan akhirnya menimbulkan perdebatan dan kehebohan di media massa dan sosial media.

Kali ini, terdapat tulisan tersebut.

Kedua kata tersebut kalau menurut tata bahasa Indonesia yang baik dan benar, sudah sangat jelas dan sangat spesifik. Tempat Duduk Prioritas tersebut hanya diperkenankan bagi ke-4 kategori penumpang yang sudah disebutkan di atas.

Lain dari pada kategori-kategori tersebut tidak diperkenankan untuk mendudukinya.

Seperti biasa, pada kenyataannya masih banyak orang yang berargumen bahwa selama tidak ada penumpang berkategori khusus, maka sah-sah saja untuk mendudukinya. Daripada mubazir, biasanya alasan tambahan.

Pada kenyataannya, hal kecil seperti inilah yang membedakan antara manusia modern dengan manusia pra modern. Saya memakai istilah ini sebenarnya untuk memperhalus, karena tepatnya adalah “beradab” dan lawan katanya, yaitu “biadab”.

Ketika peraturan sudah dibuat dan disosialisasikan, maka berarti harus dipatuhi, apapun resikonya.

Sebagai contoh, traffic light, dengan lampu merah, kuning, hijaunya. Ketika lampu merah menyala, maka semua kendaraan harus berhenti. Tidak peduli, ada atau tidak polisi di dekatnya atau jalan di depan kosong atau tidak, Merah mengisyaratkan “BERHENTI”. Tidak ada kompromi dan tidak seharusnya ada.

Dalam hal Tempat Duduk Prioritas Di Stasiun ini pun tidak berbeda. Sudah disebutkan DIPERUNTUKKAN KHUSUS yang artinya orang di luar yang disebutkan tidak diperkenankan untuk duduk disitu.

Sesederhana itu saja.

Kalau ada yang duduk disitu tetapi tidak termasuk salah satu kategori berkebutuhan khusus, maka harus diperiksa mentalnya. Atau paling tidak, diperiksa apakah ia buta huruf dan simbol atau tidak.

Kepatuhan pada aturan adalah berkaitan erat dengan tinggi rendahnya sebuah peradaban masyarakat. Semakin tinggi peradabannya, maka sebuah masyarakat biasanya semakin teratur karena mereka akan mematuhi bahkan aturan yang tidak tertulis.

Nah, dalam hal ini, mengapa saya bilang hal ini sebagai sesuatu yang “MENYEDIHKAN”? Karena bahkan apa yang sudah jelas pun tidaklah dipatuhi. Menunjukkan seberapa jauh masyarakat Indonesia “tertinggal” dari negara-negara maju.

Kalaupun dengan menuruti aturan yang sudah ditetapkan, ada peluang yang terbuang (karena tidak ada orang berkebutuhan khusus), sudah seharusnya tidak dipermasalahkan. Biarlah bangku tersebut tetap kosong karena memang tidak ada yang berhak menggunakannya.

Jadi, sekarang apakah Anda akan menduduki Tempat Duduk Prioritas yang kosong?

Hanya sebuah pertanyaan kecil, tetapi mungkin sesuatu yang “besar” yang sering kita abaikan.

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.