Denda 750 Ribu Tidak Membuat Takut ! Berkendara Sambil Merokok Masih Banyak Ditemukan

Kagum juga sekaligus heran melihat keberanian dan kenekatan banyak pengendara, baik mobil atau motor di Jalan Juanda, di depan Balaikota Bogor. Mereka seperti tidak memiliki rasa takut atau khawatir bahwa polisi bisa saja menilang mereka dan kemudian memberikan denda lumayan besar, yaitu Rp. 750.000.- atau 3 bulan kurungan.

Betul sekali, itu adalah ancaman hukuman sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan peraturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan no 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Kedua hukum di Indonesia ini menyebutkan larangan untuk berkendara sambil merokok.

Siapapun yang kedapatan melakukan hal ini, maka polisi berhak menilang dan memberikan hukuman kepada mereka karena merokok saat mengemudi sudah dijelaskan sebagai mengganggu konsentrasi dalam mengendalikan kendaraan.

Belum lagi efek bahaya yang ditimbulkan oleh bara yang ada pada rokok yang menyala. Mereka bisa menyebabkan luka kepada diri sendiri atau pengendara lainnya. Bagaimanapun, saat merokok maka seseorang harus membuang abu dan belum lagi angin yang menerpa bisa membuat bara api beterbangan tanpa disadari.

Sangat “mengagumkan” (diberi tanda kutip karena menunjukkan sesuatu yang jelek dan buruk).

Bagaimana tidak timbul rasa itu di dalam hati. Berdiri di sisi Jalan Juanda, salah satu jalan utama di Kota Bogor, selama kurang dari 10 menit saja, sudah terlihat lebih dari 15 kali pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Denda 750 Ribu Tidak Membuat Takut Berkendara Sambil Merokok Masih Banyak Ditemukan A

Mungkin akan banyak yang menduga bahwa kalangan terbesar adalah pengemudi angkot, atau angkutan umum di Bogor. Tidak salah, tetapi tidak benar 100%.

Mengemudi sambil merokok dilakukan semua kalangan, mulai pengemudi angkutan umum, mobil pribadi, dan pengendara motor. Semuanya seperti tidak takut pada aturan hukum yang ada. Mereka dengan tenang dan tanpa bersalah terus mengisap rokoknya sambil mengendarai kendaraannya.

Salahnya dimana?

Berkaca dari pengalaman dari kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia adalah salah satu masyarakat yang agak bebal dalam urusan mematuhi aturan. Bukan hanya di Bogor saja, tetapi di Jakarta dan banyak kota lainnya pun begitu.

Masih terlalu banyak orang yang lebih suka seenak udelnya sendiri tanpa memikirkan hak-hak orang lain. Merokok memang adalah hak pribadi, tetapi disanapun ada aturan dimana dan bagaimana seharusnya merokok dilakukan. Semua itu demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Di jalan raya, ketidakpatuhan seperti ini lah yang akhirnya banyak mengundang kecelakaan dan jatuhnya korban.

Jadi, sering masyarakat itu harus dipaksa dengan “hukuman” yang memberikan efek jera. Angka 750 ribu memang lumayan besar bagi sebagian besar orang Indonesia, yang tingkat UMR tertingginya hanya 6 kali saja dari denda untuk yang merokok sambil mengemudi.

Tetapi…

Sayangnya, hukuman itu masih lebih banyak di atas kertas saja karena penerapannya di lapangan masih belum kontinyu dan rutin dilakukan. Alasannya memang banyak, seperti kekurangan petugas, tetapi hal itulah yang membuat tumbuh subur pembangkangan seperti yang banyak terlihat di jalan-jalan raya berbagai kota.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hukum akan menjadi macan kertas saja. Bagus dibaca, tetapi tidak berguna untuk menjamin keteraturan dalam masyarakat.

Itulah yang terlihat di Jalan Juanda pada hari Sabtu 11 Januari 2020 yang lalu.

Bogor, 15 Januari 2020

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.