Sudah cek pajak mobil Anda ? Berapa yang harus dibayarkan tahun ini? Belum karena malas untuk datang ke kantor Samsat yang setiap hari selalu penuh itu?
Ada cara yang lebih mudah untuk cek pajak mobil Anda. Tidak perlu lah membuang waktu sekedar untuk mendapatkan informasi berapa besaran uang yang harus disediakan.
Pergunakan saja ponsel Anda untuk mendapatkan informasi seperti itu.Apalagi, untuk warga Bogor, Jawa Barat tepatnya, Jawa Tengah dan beberapa kota lainnya sudah ada cara yang lebih mudah dan hemat waktu, yaitu lewat online menggunakan ponsel/smartphone saja.
Bahkan, untuk mendapatkan informasi ini hanya perlu beberapa menit saja tanpa harus meninggalkan kegiatan Anda.
Nah, untuk warga Bogor, silakan ikuti beberapa cara ini.
1) Via Aplikasi SAMBARA :
SAMBARA adalah singkatan dari SAMSAT MOBIL JAWA BARAT yang dikeluarkan oleh Bapenda Jabar. Dengan aplikasi ini, kita bisa menge-cek berapa besar pajak mobil tahunan yang harus dibayar.
Data yang disajikan sangat lengkap, termasuk denda yang harus dibayar (bila ada) untuk pajak yang terlambat dibayarkan.
Dengan aplikasi ini kita bisa melihat detailnya.
Caranya, pertama download aplikasi SAMBARA dari Google Playstore. Supaya tidak bingung, logonya seperti di bawah ini.
Kemudian ,
- Klik aplikasi SAMBARA di smartphone
- Pilih Menu “INFO PKB DAN KODE BAYAR”
- Anda akan diminta untuk mengisi beberapa kolom dengan nomor kendaraan Anda
- Isi dan kemudian klik “CARI”
- Jika memang terdaftar, maka akan keluar data pajak mobil yang harus dibayar beserta denda (kalau memang ada). Tampilannya akan seperti di bawah ini
- Periksa rinciannya dan pastikan memang itu benar mobil atau motor Anda sebelum memutuskan untuk membayar atau tidak
- Bila sudah memutuskan untuk membayar, di bagian bawah hasil ada pilihan “Lanjut Daftar Online ? YA atau TIDAK”
2) Via SMS
Informasi bisa juga didapat dengan menggunakan SMS. Caranya :
- kirim SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format esamsat[spasi]no rangka[spasi]NIK
- SMS balasan akan diterima berisi data jumlah yang harus dibayar termasuk KODE BAYAR untuk melakukan pembayaran online
3) Via Website Bapenda
Nah, cara cek pajak mobil secara online yang satu ini butuh browser (chrome/safari/firefox).
Silakan klik link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb ini atau copy-kan ke browser Anda.
Kemudian, mulai isi data yang diminta, seperti nomor plat mobil. Tekan “CARI”. Data pajak terutang akan langsung ditampilkan ke layar ponsel Anda.
Data yang disajikan sama dengan yang didapat dari aplikasi SAMBARA
Mudah kan?
Cara cek pajak mobil secara online ini bisa dipergunakan untuk mengetahui pajak tahunan. Untuk pajak 5 tahunan (sekaligus ganti STNK), cara di atas tidak bisa dipergunakan dan harus tetap datang ke kantor Samsat.
(Bahkan, kalau mau membayar secara online pun sudah bisa. Silakan ikuti caranya di SINI)